Pamekasan — Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan mendatangi markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Jumat sore (11/11/2022).
Mereka datang untuk melaporkan oknum berinisial FA yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Berkas laporan dan barang bukti diserahkan langsung oleh Ketua PC GP Ansor Pamekasan Maltuful Anam dengan didampingi jajaran pengurusnya.
Ra Maltuf mengatakan, pihaknya menduga terjadi peristiwa hukum yang berdampak pada delik pidana yang dilakukan oknum berinisial FA.
“Kami atas nama GP Ansor melaporkan delik pidana ini setelah melakukan pengkajian bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan,” jelasnya.
Sebelum mendatangi Mapolres, dia menjelaskan, GP Ansor sudah berkoordinasi dengan PCNU Pamekasan terkait laporan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan restu dari PCNU Pamekasan,” imbuhnya.
Disebutkan, perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/zul)