DPRD Menilai Disdikbud Pamekasan Lamban Tangani Kekosongan Kepsek di 12 SD Negeri

Media Jatim
DPRD
(Dok/Media Jatim) Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi.

Pamekasan — DPRD Pamekasan menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat lamban dalam mengantisipasi kekosongan kepala sekolah (kepsek) di 12 SD Negeri.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi, kekosongan itu tidak akan terjadi apabila para calon kepsek didorong untuk segera ikut program Guru Penggerak.

“Permendikbud 2021 yang mengatur itu, kan, keluar Desember (2021). Harusnya, Disdikbud Pamekasan bisa segera mengikutkan calon kepsek ke program itu (Guru Penggerak),” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menegaskan, harusnya persoalan itu tidak terjadi di dunia pendidikan. Sebab, akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekolah, terutama kepada siswa.

Baca Juga:  Kadisdikbud Pamekasan: Dulu Berjuang Merebut Tanah Air, Hari Ini untuk Sektor-Sektor Strategis!

Sehingga, dia berharap, Disdikbud selalu berkoordinasi intens dengan pelaksana tugas (Plt), agar kondisi sekolah bisa terpantau dengan baik.

Sementara Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Pamekasan Fadlillah mengaku sudah berkoordinasi dengan intens dengan calon kepsek untuk segera ikut program Guru Penggerak.

“Kami sudah gerak cepat. Namun yang menentukan jadwalnya itu dari pemerintah pusat, bukan kami,” kata Fadlillah, Senin (14/11/2022).

Kebetulan untuk pelaksanaan program itu, lanjutnya, peserta yang dari Pamekasan dilaksanakan pada Juni lalu. “Bukan daftar, kemudian langsung dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Di Hari Jadi Kabar Madura, Ketua DPRD Pamekasan Minta Publikasi Kegiatan Legislatif Ditingkatkan

Fadlillah juga menyarankan, para peserta untuk mengikuti program Guru Penggerak dengan fokus, biar bisa langsung mengisi kekosongan kepsek yang ada.

Banner Iklan Media Jatim

“Sekali lagi, kami sudah lakukan yang terbaik dalam mengawasi perkembangan sekolah. Sehingga berjalan secara lancar dan tidak mengantisipasi timbul persoalan lain,” pungkasnya. (rif/zul)