Pamekasan — Satlantas Polres Pamekasan buka suara terkait dugaan pungutan liar pembuatan SIM C tanpa tes, Rabu (16/11/2022).
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir menerangkan, pihaknya sudah mengecek dugaan pungli yang menimpa warga Kecamatan Kota Pamekasan berinisial A.
Dia mengaku sudah mengecek hal tersebut ke seluruh anggotanya di bagian Satpas. “Pengurusan SIM sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya kepada mediajatim.com
Dia menyebut, setiap minggu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto turun ke ruang tunggu pelayanan SIM.
“Dua kali dalam seminggu, beliau mengecek,” sambungnya.
“Pak Kapolres mengecek mekanisme pembuatannya hingga pembayarannya apakah sesuai dengan regulasi atau tidak,” imbuhnya.
Tetapi, jika masyarakat menemukan keluhan, lanjut Munir, warga bisa mendatangi posko pengaduan Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas.
“Masyarakat yang memiliki keluhan, silakan datang ke Posko kita ini, baik tentang tilang elektronik, pengurusan kecelakaan, termasuk SIM,” paparnya.
Dia memastikan, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Pak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres sudah menginstruksikan agar tidak ada penyelewengan di semua unit pelayanan,” pungkasnya.(*/ky)