Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Pamekasan Masih Akan Uji Publik, Jumlah Kursi Tetap 45

Dapil Pamekasan
(Dok. KPU Pamekasan) Peta Wilayah Kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) pada 23 November 2022.

Di dalam pengumuman bernomor 341/PL.01.3-Pu/3528/2022 itu, rancangan pertama terdiri dari lima Dapil–sebagaimana Pemilu tahun sebelumnya;

Banner Iklan Media Jatim
  • Dapil 1; Tlanakan-Pamekasan.
  • Dapil 2; Proppo-Palengaan
  • Dapil 3; Waru-Batumarmar-Pasean.
  • Dapil 4; Pegantenan-Pakong-Kadur.
  • Dapil 5; Pademawu-Galis-Larangan.

Rancangan kedua, terdiri dari enam dapil;

  • Dapil 1; Tlanakan-Pamekasan.
  • Dapil 2; Proppo-Palengaan.
  • Dapil 3; Pegantenan-Larangan.
  • Dapil 4; Batumarmar-Pasean.
  • Dapil 5; Pakong-Waru-Kadur.
  • Dapil 6; Pademawu-Galis.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menerangkan, bahwa apa yang diumumkan masih bersifat rancangan.

Ketentuannya, model rancangan Dapil ini minimal dua dan maksimal tiga. “Sudah kita ajukan ke KPU RI, dan kita umumkan kemarin untuk ditanggapi masyarakat,” tuturnya kepada mediajatim.com, Kamis (24/11/2022).

Tanggapan masyarakat ini akan dikumpulkan, dan akan dikirim ke KPU RI. Kemudian pada tanggal 7 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang, KPU akan menggelar uji publik.

“Uji publik terhadap rancangan Dapil yang telah kami umumkan,” terangnya.

Pada uji publik ini, KPU mengatakan akan melibatkan Partai Politik (Parpol), akademisi, Bawaslu dan stakeholders lain yang terkait dan penting di Pamekasan.

“Hasilnya nanti kita kirimkan ke KPU RI, setelah itu baru menetapkan hasilnya antara tanggal 1 sampai dengan 9 Januari 2023,” jelasnya.

Apakah yang akan dipilih itu rancangan model pertama atau kedua, kata Amir, itu nanti ditetapkan atau menjadi kewenangan KPU RI.

Baca Juga:  Khalil Asy'ari: Pilkada Kali Ini Sejuk

Namun yang pasti, tambah Amir, KPU Pamekasan sudah menjalankan tujuh prinsip dalam penyusunan rancangan Dapil.

Di antaranya, kesetaraan nilai suara, proporsionalnya Dapil, integralistik wilayah dan seterusnya.

“Kita menata Dapil ini dengan mengetahui jumlah penduduk dibagi alokasi kursi, dan jumlah penduduk dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, mendapatkan kursi 45,” pungkasnya.(*/ky)