Bangkalan — Seorang pemuda berinisial MK (28), diringkus tim Satreskrim Polres Bangkalan pada 4 November 2022 lalu.
Pria yang berasal dari Desa Palongan, Kecamatan Klampis itu ditangkap karena merudapaksa anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun mediajatim.com, tindakan tidak bermoral itu berawal dari perkenalan via facebook antara korban dan pelaku.
Saat itu, Bunga (bukan nama asli, red), baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Singkat cerita, keduanya kemudian bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan, 30 Oktober 2022.
Begitu bertatap muka saat itu, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya sambil mengiming-imingi akan memberikannya sepotong baju.
Sampai di rumah, pelaku kalap dan langsung berbuat kasar, dengan menyeret korban ke dalam kamar dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Keesokan harinya, atau pada 31 Oktober 2022, korban ditemukan dalam keadaan trauma. Warga yang menemukan korban langsung menelusuri identitasnya dan menghubungi orang tuanya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan perkara pemerkosaan tersebut ke Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku merudapaksa korban sebanyak empat kali dalam waktu kurang dari dua hari.
“Pada pukul 18.00 WIB, pukul 00.00 WIB, pukul 04.00 WIB dan pukul 07.00 WIB,” ulasnya, Senin (28/11/2022).
Wiwit mengatakan, setelah kejadian pertama, korban tidak langsung pulang, dan baru ditemukan warga di desa berbeda dari tempat kejadian perkara (TKP) keesokan harinya.
“Kejadiannya akhir Oktober, dan beberapa hari setelah itu pelaku berhasil kita amankan,” tambahnya
Atas perbuatan tersebut, MK dikenai Pasal 81, Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
MK menanggung ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar rupiah.(hel/ky)