Banner Iklan Media Jatim

Kejaksaan Sumenep Tetapkan MS dan AY sebagai Tersangka Pengadaan Kapal PT Sumekar

Pengadaan Kapal
(Dok. Media Jatim) Kejaksaan Sumenep merilis dua tersangka pembelian kapal PT Sumekar, Selasa (29/11/2022).

Sumenep — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (43) dan AY (45) sebagai tersangka pengadaan kapal PT Sumekar, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti.

“Keduanya sudah ditetapkan sejak Jumat kemarin,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS dan AY sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak 6 Oktober 2022. “Ini akan terus kita kembangkan,” pungkasnya.(mj1/ky)

Baca Juga:  Ramdor Tongkang Jalur Kalianget-Talango Patah, 6 Sepeda Motor Jatuh ke Laut