Bupati Bangkalan Belum Ditahan, GMNI: Jangan-Jangan Sudah Selesai di Bawah Meja

Media Jatim
Bupati Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Bangkalan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

Ra Latief diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Ketua DPC GMNI Bangkalan Saiful Arif mempertanyakan keseriusan kinerja KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan orang nomor satu di Bangkalan tersebut.

Sebab, setelah dilakukan penggeledahan 10 kantor organisasi perangkat daerah (OPD), belum ada penjelasan resmi secara kelembagaan.

“Jangan-jangan sudah terjadi kesepakatan dan selesai di bawah meja,” katanya, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:  Terentas dari Siksa Kubur Berkat Shalawat

Dugaan itu semakin kuat, tambah Arif, setelah melihat Bupati Bangkalan menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) di Surabaya, yang juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

Jika mengacu pada Undang-Undang KPK Pasal 36 huruf a, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

“Seharusnya undang-undang ini menjadi tolak ukur dalam menjalankan tupoksinya, agar masyarakat tetap percaya terhadap profesionalitas KPK,” lanjut Arif.

Baca Juga:  Jelang Lawan Tim Promosi, Madura United Datangkan Pemain Asing Baru Lagi

Dia juga menyatakan bahwa GMNI Bangkalan mendukung penuh lembaga anti rasuah itu supaya bekerja secara profesional, terutama dalam menangani kasus yang terjadi di Bangkalan.

“KPK harus mampu mempertahankan dan menjaga integritasnya serta dapat menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya. (hel/zul)