Enam Bulan ABK DBS III Tak Terima Gaji, PT. Sumekar Line: Belum Cukup Bayar Karyawan!

Media Jatim
Sumekar
(Dok. PT Sumekar Line) DBS III saat bersandar di Pelabuhan Sapeken, Sumenep.

Sumenep — Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III dikabarkan tidak digaji selama enam bulan.

Kabar tersebut mencuat setelah beredar video 2 menit 42 detik yang berisi pengakuan dari seseorang yang disebut-sebut sebagai ABK kapal.

“Sudah enam bulan tidak digaji,” terang pria di dalam video tersebut. Berdasarkan keterangan, video yang berlatar di ruang kapten kapal ini direkam pada 30 November 2022.

Humas PT Sumekar Line (Perseroda) Sumenep Eko Wahyudi membenarkan fakta video tersebut. Dia mengaku, BUMD Kota Keris satu ini mengalami defisit dan menyendat pembayaran gaji ABK.

Baca Juga:  Warga Nilai Penambalan Akses Masyarakat Kecamatan Ganding-Pasongsongan Sumenep Asal-asalan

“Sebenarnya bukan tidak dibayar, hanya sedikit tertunda,” jelasnya kepada mediajatim.com, Selasa (6/12/2022).

Eko menjelaskan, pendapatan PT Sumekar Line ini hanya bergantung kepada DBS III yang berlayar dengan rute Kalianget ke Kangean dan ke Sapeken.

DBS I mengalami kerusakan dan direncanakan akan di-docking pada tahun 2023. Sedangkan DBS II mengalami kerusakan dan masih dalam proses jual.

“Karena pendapatan hanya dari satu kapal, belum lagi harus menanggung biaya operasional, tidak cukup untuk menggaji karyawan termasuk para ABK. Kami berharap temen-teman bisa sedikit bersabar,” imbuhnya.

Baca Juga:  56 Yatim Piatu Jadi Anak Asuh Pemain Madura United

Dia memastikan, perusahaan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini akan kembali berjaya ke depan.

Banner Iklan Media Jatim

Hanya saja, lanjut Eko, pengelolaan keuangan sedang tidak sehat sejak satu tahun terakhir karena hanya DBS III yang beroperasi.

Berdasarkan sumber mediajatim.com, PT Sumekar Line menanggung banyak beban utang gaji karyawan dan utang lain.

Pendapatan DBS III selama ini hanya mampu untuk membayar beban gaji, operasional kantor dan pemeliharaan kapal.(mj1/ky)