Display 17 Agustus _20240918_112934_0000
Daerah  

Dituding Lakukan Pungli, ASDP Tantang Massa Lakukan Investigasi

Media Jatim
Aliansi Kamal Menggugat
(Helmi Yahya/Media Jatim) Manager PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiany (kerudung biru) menemui massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Kamal Menggugat, Senin (12/12/2022).

Bangkalan — Massa yang mengatasnamakan Aliansi Kamal Menggugat melakukan aksi di Pintu Masuk Pelabuhan Kamal, Senin (12/12/2022).

Mereka memblokade pintu masuk pelabuhan karena menuding PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Surabaya melakukan praktik pungli.

Tudingan itu lahir lantaran ASDP memberlakukan tarif baru masuk pelabuhan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Salah seorang orator aksi, Mulyono mengungkapkan, jika penerapan peraturan yang diberlakukan tanpa mempertimbangkan kebijakan, maka tarif yang diambil termasuk pungli.

“ASDP menyebut aturannya sudah ada sejak 2008, tapi tiba-tiba baru diberlakukan sekarang tanpa sosialisasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Turunkan Sendiri Banner Rumah Makan Tak Bayar Pajak, Tunggakan Pun Tak Dianggap Piutang!

Mulyono menilai, aturan pemberlakuan itu memberatkan masyarakat yang bekerja keluar masuk di lingkungan pelabuhan. Apalagi alokasi tarifnya tidak jelas digunakan untuk apa.

“Sarana prasarananya banyak yang tidak layak, lalu untuk apa penarikan tarif itu,” tambahnya.

Banner Iklan Media Jatim

Menanggapi tudingan itu, General Manager PT ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiany menantang massa aksi untuk segera melaporkan tuduhan pungli tersebut ke pihak kepolisian.

“Silakan dilaporkan, dan segera dimulai investigasinya. Kami siap,” ucap Eva tegas.

Dia juga menyebutkan, kebijakan pemberlakuan tarif itu bukan keputusan pribadi. Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2008.

Baca Juga:  Dua Pensiunan ASN di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Yakni, tentang Jenis, Struktur dan Golongan tarif Jasa Kepelabuhanan serta Mekanisme Penetapan tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

“Pelabuhan penyeberangan aktif itu memiliki zonasi dan sudah diatur batasannya untuk membuat pengguna jasa lebih aman dan nyaman,” paparnya.

Jika memang masyarakat tidak setuju dan ingin mengubah aturan yang sudah ada, Eva mengarahkan untuk mengajukan perbaikan dan diusulkan sesuai prosedur.

“Kami hanya menjalankan, harusnya jika memang ada perbaikan, ya diusulkan sesuai dengan prosedur perubahannya,” pungkasnya. (hel/zul)