MSFC DISPLAY WEB
Daerah  

Usul Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, AKD Bangkalan: Dua Tahun Atasi Konflik, Tahun Terakhir Persiapan Pilkades!

Media Jatim
Jabatan Kades
(Helmi Yahya/Media Jatim) Sekretaris AKD Bangkalan Jayus Salam saat diwawancarai awak media, Selasa (29/11/2022).

Bangkalan — Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi 9 tahun ke AKD Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).

Sekertaris AKD Bangkalan Jayus Salam mengatakan, masa jabatan enam tahun terlalu singkat untuk membangun desa.

“Dua tahun pertama untuk mengatasi konflik desa, dua tahun kemudian prapembangunan desa, lalu satu tahun membangun dan sisa satu tahunnya untuk perencanaan menghadapi pemilihan kepala desa lagi,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Jayus menyebut, 200 lebih Kades di Bangkalan sepakat pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang masa jabatan kepala desa.

Baca Juga:  Hampir Setahun Stok Kartu ATM BRI Bercip di Pamekasan Kosong

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur H. Munawar, juga menyebut, usulan perpanjangan masa jabatan Kades juga menjadi pembahasan di Jawa Timur.

“Semua kepala desa di 30 kabupaten di Jawa Timur juga menginginkan perpanjangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa (13/12/2022).

Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan itu berharap usulannya diikuti semua AKD kabupaten di seluruh Jawa Timur.

“Kami meminta revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Kades, dari enam tahun menjadi 9 tahun,” pungkasnya. (hel/ky)