Pamekasan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menemukan stiker segel salah satu tempat karaoke yang pernah dipasangnya dirusak dan beroperasi kembali.
Hal tersebut ditemukan saat Satpol PP Pamekasan turun lapangan melakukan penindakan, Jumat (16/12/2022).
Tempat itu adalah Coffe Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, satu dari empat tempat karaoke yang disegel Satpol PP Pamekasan beberapa bulan yang lalu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat karaoke yang sudah disegel tetapi masih memaksa beroperasi.
“Kami akan musyawarahkan dengan pihak terkait untuk ditindak tegas sebagaimana aturan,” ungkapnya kepada mediajatim.com.
Lebih lanjut, Ida menegaskan, tempat karaoke yang disegel sudah jelas melanggar peraturan, di antaranya terdapat bilik-bilik dan menyediakan minuman keras.
“Bagi segelnya yang dirusak, kami segel kembali,” tegas Ida.
Disebutkan, penyegelan itu dilakukan karena tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Kemudian, Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Ketententraman Masyarakat serta Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Penanaman Modal. (rif/zul)