Dari Menjual hingga Dugaan Skandal Penutupan Kasus Narkoba Rp25 Juta di Polres Pamekasan

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Cermati.com) Ilustrasi jual beli Narkoba.

Pamekasan — Ditangkapnya warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan berinisial MIN (23), dalam kasus narkoba pada 5 Juni 2022 lalu, membuka dua borok Polres Pamekasan.

Pertama, terkuaknya anggota Satshabara Polres Pamekasan Brigpol WB yang diduga menjual narkoba kepada MIN, D dan AJ.

Kedua, dugaan skandal jual beli kasus narkoba di internal Satresnarkoba Polres Pamekasan. Bagaimana tidak, keluarga MIN mengaku dimintai duit Rp25 juta untuk menutup perkara tersebut.

Ironisnya, WB, terduga penjual narkoba tersebut, diduga juga masuk ke dalam lingkaran komunikator uang penutup kasus tersebut ke pihak keluarga MIN.

“Sejumlah uang itu kata adik saya, permintaan Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba,” ungkap ibu MIN, NAR (45), kepada mediajatim.com, Minggu (18/12/2022).

Uang tutup kasus Rp25 juta tersebut awalnya dibebankan kepada dua pihak. Separuh dari pihak keluarga MIN, dan separuhnya dari Brigpol WB.

Baca Juga:  Tiga Kali Teror Lemparan Batu, Atap Kantor BPBD Sumenep Rusak

“Beberapa waktu kemudian, ternyata WB malah menyuruh kami untuk membayar Rp20 juta, ke mana kami akan mendapatkan uang sebanyak itu,” terangnya.

Jauh sebelum MIN ditangkap, atau sekitar September 2021, ada empat orang yang diduga adalah anggota Satresnarkoba Pamekasan berinisial S, A, Y, dan SM melakukan komunikasi ke keluarga MIN.

Mereka mendatangi rumah salah seorang famili MIN untuk mengurus uang tutup perkara tersebut.

“Famili saya dihubungi kalau uang WB sudah ada, dan menanyakan malam itu juga uang dari kami, namun famili tidak bersedia karena belum menanyakan ke saya, dan berjanji keesokannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pileg, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Anggotanya Sibuk Cari "Mangsa" dan Tak Aktif ke Kantor

Pada saat bertemu keesokan harinya, kata NAR, sempat ada perdebatan keputusan nasib MIN. Sebab dari pihak keluarga MIN tidak bisa membayar sejumlah uang Rp20 juta.

“Cekcok terjadi. A menyarakan MIN untuk lari sejauh-jauhnya kalau tidak mampu bayar, sedangkan Y menyarankan MIN untuk ditangkap terlebih dahulu,” ulasnya.

Dikonfirmasi terkait ihwal tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Poespitasari mengatakan, bahwa WB, sudah ditahan sejak 6 Desember 2022 lalu.

“Saya belum tahu tahapan pemeriksaannya sampai mana, namun saya pastikan oknum tersebut sudah ditahan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Minggu (18/12/2022).

Mengenai tahapan pemeriksaan atas WB, lanjut Nining, pihaknya masih akan mengonfirmasinya ke Satresnarkoba terlebih dahulu.(rif/ky)