Pamekasan — Polres Pamekasan mengaku sudah menahan anggota Satshabara, WB (34), pada 6 Desember 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Brigpol WB diduga menjual narkoba jenis sabu ke warga berinisial MIN (23), D (20) dan AJ (22).
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, peran WB terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus yang menjerat MIN, D dan AJ.
“Saudara MIN membeli ke WB, dan WB ini adalah anggota aktif Polres Pamekasan,” terangnya, Minggu (18/12/2022).
AKP Junairi menyebut, WB sudah ditahan berlandaskan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022 Satresnarkoba tertanggal 6 Desember 2022.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Maelan mengaku sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ya, SPDP-nya sudah ada,” terangnya, Minggu (18/12/2022) malam. (rif/ky)