Polres Pamekasan Tahan Anggota Satshabara yang Diduga Jual Narkoba ke Masyarakat

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Tribatanews.polri.ig) Ilustrasi penahanan warga yang melanggar hukum.

Pamekasan — Polres Pamekasan mengaku sudah menahan anggota Satshabara, WB (34), pada 6 Desember 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Brigpol WB diduga menjual narkoba jenis sabu ke warga berinisial MIN (23), D (20) dan AJ (22).

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, peran WB terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus yang menjerat MIN, D dan AJ.

“Saudara MIN membeli ke WB, dan WB ini adalah anggota aktif Polres Pamekasan,” terangnya, Minggu (18/12/2022).

AKP Junairi menyebut, WB sudah ditahan berlandaskan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022 Satresnarkoba tertanggal 6 Desember 2022.

Baca Juga:  Wabup Jember Lepas Santri Kembali ke Annuqayah Gelombang II

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Maelan mengaku sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ya, SPDP-nya sudah ada,” terangnya, Minggu (18/12/2022) malam. (rif/ky)