Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Dana PKH, Mantan Kades Kelbung Masih Belum Ditahan

Media Jatim
Korupsi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Fahmi saat menghadiri konferensi pers terkait kasus korupsi sepanjang 2022 di Bangkalan, Kamis (22/12/2022).

Bangkalan — Salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bangkalan, Samsuri, hingga kini masih belum ditahan.

Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis itu diduga terlibat dalam praktik korupsi pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Fahmi mengatakan, kasus korupsi yang di Desa Kelbung itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Namun, Samsuri menjadi satu-satunya tersangka yang masih belum ditahan.

“Tinggal satu tersangka belum berhasil kami tahan. Kami sudah sebarkan DPO hingga ke Kejaksaan Agung,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:  Anggap Vonis Kurang Berat, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di Masalembu Desak JPU Ajukan Banding

Samsuri ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangkalan pada 3 Agustus 2022 lalu bersama lima tersangka, yang salah satunya istrinya sendiri.

Fahmi meminta Samsuri untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sebab, jika tetap melarikan diri kemudian berhasil ditangkap, maka akan kehilangan hak hukumnya sebagai tersangka.

“Sebaiknya menyerahkan diri. Kalau tidak, dia tidak akan mendapatkan hak hukum sebagai tersangka saat menjalani persidangan,” terangnya.

Diketahui, sepanjang 2022, di Bangkalan terungkap tiga kasus korupsi; kasus gadai fiktif di PT Pegadaian UPS Cabang Kwanyar, penyalahgunaan pengelolaan APBDes Tanjung Bumi, dan pemotongan dana PKH di Desa Kelbung. (hel/zul)