Daerah  

Petani di Pamekasan Beli Pupuk Urea Rp200 Ribu Per Sak, DPRD: Ini Imbas Pengawasan Lemah!

Media Jatim
Pupuk Urea
(Dok. Petrosida Gresik) Pupuk Urea.

Pamekasan — Harga pupuk subsidi jenis Urea sudah diatur Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh pemerintah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, harga Urea ialah Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak.

Tetapi, meskipun sudah diatur, seorang petani di Kecamatan Pakong, Nurul Aisyah, mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea Rp200 ribu per sak.

“Saya belinya ke kelompok tani, harganya Rp200 ribu, dan beli dua sak Rp400 ribu,” tuturnya, Rabu (4/1/2023).

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, jual beli pupuk jauu di atas HET tidak akan terjadi jika pengawasan tidak lemah.

Baca Juga:  Difasilitasi Pemkab, 260 Perantau Mudik Gratis dari Jakarta ke Sumenep

Seharusnya, kata Ismail, dinas terkait melakukan kontrol secara serius terkait penyaluran pupuk bersubsidi setiap bulannya.

“Saya yakin jika penyalurannya diawasi setiap bulan di setiap kecamatan dengan cermat, kemungkinan harganya tidak demikian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (4/1/2022).

Menurut Ismail, pengawasan penyaluran pupuk ini tidak harus dengan cara terjun langsung, namun bisa dengan memaksimalkan penyuluh pertanian.

“Kontrol ke bawah itu dilakukan bukan hanya saat riuh kelangkaan saja, namun harus dievaluasi setiap bulannya, terutama saat petani butuh,” paparnya.

mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Pamekasan A Fata melalui pesan dan telepon WhatsApp, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Rayakan Iduladha, SMA Muhammadiyah 1 Sumenep Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban

Namun dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan karena berada dalam perjalanan. (rif/ky)