AKP H Sebut Foto Alat Vital Itu Bukan Miliknya, Kapolres Bangkalan Hanya Beri Teguran

Media Jatim
AKP H Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono (tengah) saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Bangkalan — Kabag SDM Polres Bangkalan AKP H, hanya mendapatkan teguran setelah mengakui aksinya bertukar foto alat vital dengan Aiptu AD.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 5 Januari 2023, AKP H diduga telah menukarkan foto alat vital dengan gambar alat vital milik oknum Bhayangkari Polres Pamekasan berinisial MH melalui chat WhatsApp dengan Aiptu AD.

Aiptu AD adalah suami MH. Aiptu AD menjadi perantara tukar foto tersebut. Di mana, AD diduga mengambil foto alat vital istrinya tanpa izin dan mengirimkannya ke AKP H, dan H membalasnya dengan juga mengirim foto alat vital.

Menanggapi itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono memastikan, foto alat vital yang dikirim AKP H pada Aiptu AD bukan alat vitalnya sendiri.

Gambar yang dikirim AKP H tersebut, kata Wiwit, didapatkan dari internet. “Gambar itu bukan alat vital milik AKP H, itu dari google,” ungkapnya, Senin (9/1/2023).

Tetapi, meskipun bukan miliknya sendiri, AKP H tetap mendapatkan teguran.

Wiwit menilai, sebagai personil Polri, tindakan yang dilakukan AKP H itu tidak elok, sehingga, AKP H tetap perlu ditegur agar tidak mengulangi hal serupa.

Baca Juga:  7 Orang Diringkus dalam Kasus Pembacokan di Bangkalan, Kades Bulung Jadi Tersangka Utama!

“Sebagai pimpinan, yang bersangkutan sudah saya tegur, tidak enak juga kalau aparat kepolisian masih mengirim gambar porno begitu, mending ngirim salawatan,” jelasnya.

Sebagai manusia biasa, kata Wiwit, wajar bila personilnya masih bercanda dengan mengirim gambar begitu, tetapi, Polri dituntut untuk menjadi manusia super sehingga lebih baik mengirimkan gambar atau pesan yang bermanfaat.

“Pelapor (MH, red) itu, kan, mengetahui saat mengecek ponsel suaminya (AD, red) dan ternyata riwayat chat-nya tahun 2021, dan masih belum terhapus,” bebernya..

AKP H sudah diperiksa Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2023). “Belum ada tindak lanjut lagi, tapi yang jelas saya dan AKP H tidak ingin memperpanjang masalah ini, jadi tidak akan melaporkan soal pencemaran nama baik atau semacamnya,” ulasnya.

Sementara AKP H mengaku tidak tahu dan kaget saat muncul pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyeret-nyeret namanya, dan dia mengaku baru memahaminya setelah diperiksa Polda Jatim.

“Saya dikirim gambar alat kelamin wanita tanpa babibu…, saya balas dengan gambar kelamin laki-laki dari grup sebelah dengan narasi bercandaan ketawa-tawa,” ungkapnya, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Belum Penuhi Syarat, Kemenkes Tolak Pengajuan Rp30 Miliar untuk Pembangunan RS Tipe D Bangkalan

Chat WhatsApp tersebut hanya sebatas itu, dan dia tidak menyangka hal itu kemudian digunakan sebagai bahan laporan ke Polda Jawa Timur, padahal, kata AKP H, itu tidak nyambung dengan esensi laporannya.

“Saat itu ramai soal kejadian Gisel, jadi ramai kirim-kirim gambar, dan saya kerja ikhlas saja, yang penting saya tidak berbuat aneh-aneh, kasihan juga keluarga malu, padahal saya tidak berbuat apa-apa,” akunya.

Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menuturkan, meskipun itu bukan alat vital AKP H, tetapi itu dikirimkan oleh AKP H.

“Itu tetap melanggar ITE, karena mengirimkan sesuatu yang mengandung unsur pornografi, meskipun bukan alat vital dia,” ungkapnya, Jumat (6/1/2023).

AKP H dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 27, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.(hel/ky)