Banner Iklan Media Jatim

Ini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor di Madura

Paspor Madura
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Warga sedang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Pamekasan — Warga Madura banyak yang belum mengetahui syarat dan biaya membuat paspor. Padahal, mekanismenya cukup mudah dan sederhana.

Untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan hanya e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Sementara syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, hanya cukup e-KTP dan paspor lama.

Dan untuk paspor yang hilang, cukup e-KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah dan surat keterangan paspor hilang dari kepolisian.

Ada persyaratan tambahan tergantung tujuan kegiatan. Untuk pergi umrah, harus ada rekomendasi dari travel umrah dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)

Dan untuk yang akan bekerja di luar negeri, harus membawa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat.

Untuk biaya, baik paspor baru, atau penggantian–atau perpanjangan–sama-sama Rp350 ribu. Lama proses pembuatannya adalah tiga hari kerja setelah melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

“Kalau mau yang kilat, alias selesai di hari yang sama, yaitu sebesar Rp1 juta,” terang Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono.

Baca Juga:  Kini Ada Idola, Buat Paspor Jemaah Haji Tak Perlu ke Kantor Imigrasi

Agus menambahkan, semua biaya paspor, langsung dibayarkan ke kas negara dengan melalui teller bank, mobile banking, kantor pos atau melalui Tokopedia.

Masyarakat juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor. Di sana, masyarakat bisa mengunggah berkas di dalamnya dan menjadwalkan kedatangan untuk pengambilan biometrik dan sidik jari yang bersangkutan.

“Jadi, kami berharap masyarakat tidak ada yang kesulitan dalam pembuatan paspor dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak luar yang menawarkan harga di luar ketentuan,” pungkasnya.(*/ky)