Daerah  

Biaya Buat STNK Hilang atau Rusak di Pamekasan hanya Rp100 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya!

Media Jatim
STNK
(M. Arif/Media Jatim) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pamekasan — Sebagian warga di Pamekasan masih bingung cara membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang.

Padahal, cara dan syaratnya simpel. Yakni hanya perlu menyiapkan Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.

Lalu, pemilik membuat laporan kehilangan STNK tersebut ke Polres Pamekasan untuk dibuatkan keterangan surat kehilangan–surat kehilangan ini nanti dibawa saat pembuatan STNK baru.

Kemudian setelah membuat surat kehilangan, pemilik mendatangi kantor media cetak atau elektronik untuk menyiarkan hilangnya STNK miliknya.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, UPT PPD Sumenep Buka Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Job Fair 2023

Setelah berkas-berkas di atas lengkap, maka pemilik membawa kendaraan dan berkasnya untuk cek fisik.

Sementara untuk pengurusan berkas STNK yang rusak, hanya dengan melampirkan STNK yang rusak.

Baur STNK Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Satlantas Polres Pamekasan Aipda Slamet Purwanto mengatakan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK hilang atau rusak hanya Rp100 ribu untuk roda dua, tiga dan empat umum.

Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki lebih dari empat roda biayanya Rp200 ribu.

“Tidak benar jika ada informasi bahwa pembuatan STNK hilang atau rusak itu biaya yang besar, ” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:  Direktur RSUD Mohammad Noer Pamekasan Larang Jurnalis Liput Proyek Gedung Baru

Slamet berharap masyarakat tidak tertipu tarif-tarif mahal yang ditawarkan oknum tertentu, sehingga terbebas dari kerugian materi apa pun.

“Jangan percaya oknum, urus sendiri lebih mudah,” pungkasnya. (rif/ky)