Banner Iklan Media Jatim
Daerah  

Biaya Buat STNK Hilang atau Rusak di Pamekasan hanya Rp100 Ribu, Ini Cara dan Syaratnya!

STNK
(M. Arif/Media Jatim) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pamekasan — Sebagian warga di Pamekasan masih bingung cara membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang.

Padahal, cara dan syaratnya simpel. Yakni hanya perlu menyiapkan Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Lalu, pemilik membuat laporan kehilangan STNK tersebut ke Polres Pamekasan untuk dibuatkan keterangan surat kehilangan–surat kehilangan ini nanti dibawa saat pembuatan STNK baru.

Baca Juga:  Seleksi Pengisian 7 Kursi Kepala Dinas Pamekasan Dibuka dalam 4 Hari

Kemudian setelah membuat surat kehilangan, pemilik mendatangi kantor media cetak atau elektronik untuk menyiarkan hilangnya STNK miliknya.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Setelah berkas-berkas di atas lengkap, maka pemilik membawa kendaraan dan berkasnya untuk cek fisik.

Sementara untuk pengurusan berkas STNK yang rusak, hanya dengan melampirkan STNK yang rusak.

Baur STNK Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Satlantas Polres Pamekasan Aipda Slamet Purwanto mengatakan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK hilang atau rusak hanya Rp100 ribu untuk roda dua, tiga dan empat umum.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kilogram, Termasuk TNI dan Polri!

Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki lebih dari empat roda biayanya Rp200 ribu.

“Tidak benar jika ada informasi bahwa pembuatan STNK hilang atau rusak itu biaya yang besar, ” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (20/1/2023).

Slamet berharap masyarakat tidak tertipu tarif-tarif mahal yang ditawarkan oknum tertentu, sehingga terbebas dari kerugian materi apa pun.

“Jangan percaya oknum, urus sendiri lebih mudah,” pungkasnya. (rif/ky)