Pamekasan — Rekening BCA milik seorang warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Ilham Wahyudi (39), diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemblokiran rekening itu berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima pada Senin, 16 Januari 2023 lalu dengan nomor surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023 dari Kantor BCA Cabang Pamekasan.
Dalam surat itu tertulis bahwa rekening milik Ilham diblokir oleh BCA atas permintaan KPK sebagaimana dimaksud dalam surat nomor R/35/DAK.01.00/20- 23/01/2023.
Tertulis juga dalam pemberitahuan tersebut bahwa Ilham tidak dapat melakukan penarikan dana, namun masih bisa menerima dana masuk ke rekening.
Mengetahui hal tersebut, pria yang berprofesi sebagai penjual kerupuk itu mengaku kaget harus berurusan dengan KPK. Sebab, saldo di rekeningnya hanya berkisar Rp2,5 juta.
Ilham menceritakan, dirinya tahu bahwa rekeningnya diblokir setelah ingin mentransfer uang kepada temannya melalui m-banking BCA, Sabtu (14/1/2023), namun selalu gagal.
“Saya pikir BCA sedang eror,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (27/1/2023).
Lantas setelah itu, jelas Ilham, dirinya menghubungi pihak BCA melalui nomor pengaduan.
“Tidak bisa transfer gara-gara finansial katanya, dan saya disarankan untuk ke Kantor BCA dengan membawa KK dan KTP,” ucapnya.
Atas saran tersebut, pihaknya mendatangi BCA untuk memperbaiki rekeningnya yang dikira ada masalah, Senin (16/1/2023).
“Saya beneran kaget, saat petugas menyodorkan kertas surat permintaan pemblokiran dari KPK. Padahal, saya tidak pernah berurusan dengan proyek apapun, apalagi saldo tidak mencapai puluhan juta,” paparnya.
Kemudian, Ilham mengaku berusaha bertanya kepada pihak BCA tentang alasan rekeningnya yang diblokir atas permintaan KPK.
“Katanya karena akan ada transferan dana hibah mau masuk ke rekening saya,” sebutnya.
Ilham menjelaskan, pihak bank juga memberikan nomor KPK dan menyarankan untuk menghubungi KPK langsung, agar bisa mengetahui secara detail penyebab pemblokiran tersebut.
“Pegawai KPK yang saya hubungi menyarankan agar membuat pengaduan resmi yang dikirimkan melalui email KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Ilham menuturkan bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan persoalan proyek atau dana hibah.
“Dengan pejabat saya juga tidak kenal, wong kerjaan saya cuma bantu istri jualan kerupuk,” ucapnya.
Sampai saat ini, Ilham mengaku belum ada konfirmasi apapun dari pihak BCA atau KPK tentang nasib rekeningnya yang diblokir. Padahal sebagian saldo di rekening itu akan digunakan untuk biaya lahiran istrinya pada Februari mendatang.
“Saya tidak tahu, rekening saya sudah dibuka atau tidak blokirnya, soalnya saya tidak mencoba kembali,” tukasnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BCA terkait kesalahan pemblokiran rekening milik warga Pamekasan tersebut.
“Kebetulan nama dan tanggal lahir yang bersangkutan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan dalam permintaan pemblokiran, namun pembedanya ada pada alamat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, kata Fikri, pihak BCA sendiri akan menghubungi nasabah terkait untuk menjelaskan kekeliruan pemblokiran rekening tersebut.
“Kesalahan ada pada bank yang memblokir nama nasabah yang sama dengan tersangka kasus dugaan TPK suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim,” jelas Fikri.
Menurutnya, data yang dikirim oleh KPK sudah sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, dan tentunya sudah berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. (rif/zul)