Banner Iklan Media Jatim

Pernyataan Saksi Korban Pencabulan di Sampang Dianggap Melenceng, Keluarga Terdakwa Sebut Suka Sama Suka

Pencabulan Sampang
(Dok. Media Jatim) Saksi dari pihak korban saat diwawancarai media usai sidang online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu, (1/2/2023).

Sampang — Kasus pencabulan yang terjadi beberapa bulan lalu di Kecamatan Kedungdung telah memasuki tahap sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (1/2/2023).

Pada saat sidang, pihak keluarga korban ikut menyaksikan. Salah seorang saksi korban, Rizal, berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami dari keluarga terdakwa tidak mempersoalkan keinginan keluarga korban yang meminta hukuman berat. Tapi jangan sampai membolak-balikkan fakta,” kata narasumber yang enggan disebut namanya, Kamis (2/2/2023).

Keluarga terdakwa, imbuh dia, mengakui perbuatan terdakwa, HN, dan menerima serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, imbuhnya, dalam kasus ini, HN sudah terbukti bersalah dan saat ini berstatus sebagai terdakwa di PN Sampang.

“Tetapi yang disampaikan keluarga korban itu sangat tidak pas. Dalam komentarnya di beberapa media online, katanya, terdakwa mengajak melakukan persetubuhan karena ingin mengetes keperawanan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut keluarga terdakwa itu, kejadian persetubuhan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

Dari itulah, keluarga terdakwa mengingatkan kepada saksi Rizal agar tidak berkoar-koar di publik melalui pemberitaan yang diucapkan dengan seenaknya.

“Jangan koar-koar, kami dari keluarga terdakwa akan berupaya menempuh jalur hukum juga atas penyampaian dia yang tidak benar,” ucapnya.(mj10/faj)