Selama Januari 2023, Polres Bangkalan Ringkus 23 Budak Sabu dan Ganja

Media Jatim
1
(Dok.Humas Polres) Kapolres Bangkalan, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, dan Kasi Humas Polres Bangkalan saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba, di Mapolres Bangkalan, Rabu (1/2/2023).

Bangkalan — Selama bulan Januari 2023, ada 23 budak sabu dan ganja yang ditahan Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan. Hal tersebut diungkap dalam rilis pers pada Rabu (1/2/2023).

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, selama Januari 2023, ada 17 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Polres.

“Total kasusnya 17, tersangkanya 23 orang, laki-laki 21 orang, perempuan satu orang, dan anak di bawah umur satu orang. Dari seluruh tersangka tersebut, ada yang pemakai, dan ada yang pengedar,” ulasnya, Rabu (1/2/2023).

Atas kasus-kasus itu, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat 71 gram, dan ganja 2,48 gram.

Baca Juga:  78 Ribu Warga Sampang Sandang Masalah Kesejahteraan Sosial

“Barang bukti yang kami amankan ada sabu dan ganja,” ungkapnya.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus-kasus narkoba ini, kata Wiwit, berlangsung di 8 kecamatan, yakni di Kecamatan Bangkalan empat kasus, Kecamatan Socah satu kasus, dan Kecamatan Tanah Merah dua kasus.

Sedangkan lima kecamatan lainnya, lanjut Wiwit, yaitu, di Kecamatan Burneh tiga kasus, Kecamatan Sepuluh satu kasus, Kecamatan Tragah satu kasus, Kecamatan Galis tiga kasus, dan Kecamatan Arosbaya dua kasus.

“Ke depan akan terus kami telusuri penyebarannya,” tutup Polisi berpangkat dua melati itu.(hel/faj)