Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Sempat Loloskan Dua Anggota Parpol Jadi PPS, KPU Sumenep Tegaskan Sudah Diganti

Media Jatim
KPU Sumenep
(Dok. K-TV) Ketua KPU Sumenep Rahbini.

Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sempat meloloskan dua anggota Partai Politik (Parpol) dalam seleksi perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dua anggota tersebut yaitu seorang warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kusairi dan warga Desa Ladaya, Kecamatan Dungkek, Imam. Keduanya terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua KPU Sumenep Rahbini mengakui bahwa memang ada dua anggota PPS yang tercatat sebagai anggota Parpol. Namun sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Dalam seleksi administrasi calon anggota PPS sudah ada pernyataan bukan anggota Parpol, dan itu sudah cukup,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (2/1/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Ternyata berdasarkan laporan Bawaslu setempat, lanjut Rahbini, dua orang itu terbukti sebagai anggota aktif partai.

Baca Juga:  Diskop UKM Perindag Sumenep Beri Penghargaan Koperasi Sehat 2023, Juara Terima Uang Puluhan Juta

“Sudah diklarifikasi dan mengakui hal tersebut dan sudah di-PAW,” tegasnya.

Selain itu, Rahbini mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin menutup mata jika ada laporan dari Bawaslu atau masyarakat terkait anggota PPS lain yang diduga anggota Parpol.

“Jika memang ada anggota PPS atau PPK yang ternyata anggota Parpol, akan kami tindak tegas. Sebab hal ini sudah menyalahi aturan yang ditetapkan KPU pusat,” pungkasnya. (rif/zul)