Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sempat meloloskan dua anggota Partai Politik (Parpol) dalam seleksi perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dua anggota tersebut yaitu seorang warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kusairi dan warga Desa Ladaya, Kecamatan Dungkek, Imam. Keduanya terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Sumenep Rahbini mengakui bahwa memang ada dua anggota PPS yang tercatat sebagai anggota Parpol. Namun sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Dalam seleksi administrasi calon anggota PPS sudah ada pernyataan bukan anggota Parpol, dan itu sudah cukup,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (2/1/2023).
Ternyata berdasarkan laporan Bawaslu setempat, lanjut Rahbini, dua orang itu terbukti sebagai anggota aktif partai.
“Sudah diklarifikasi dan mengakui hal tersebut dan sudah di-PAW,” tegasnya.
Selain itu, Rahbini mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin menutup mata jika ada laporan dari Bawaslu atau masyarakat terkait anggota PPS lain yang diduga anggota Parpol.
“Jika memang ada anggota PPS atau PPK yang ternyata anggota Parpol, akan kami tindak tegas. Sebab hal ini sudah menyalahi aturan yang ditetapkan KPU pusat,” pungkasnya. (rif/zul)