Kasus Pengeroyokan Satpam Pesantren di Pamekasan, Kuasa Hukum Korban: Tidak Ada Pintu Maaf!

Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Satpam pesantren di Kecamatan Pakong yang dikeroyok, Jamaluddin.

Pamekasan — Kasus pengeroyokan salah seorang satpam Pesantren di Kecamatan Pakong, Jamaluddin (36), tengah ditangani pihak kepolisian.

Polres Pamekasan sudah memanggil lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi pada 6 Januari 2023 itu.

Menurut informasi terpercaya yang diterima mediajatim.com, Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Gelar perkara itu untuk menentukan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian akan ada penetapan tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa Hukum Jamaluddin, Syaifurrahman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga:  Antisipasi Perkelahian Santri, Wapres Akan Instruksikan Menteri Agama Turun Tangan!

“Sampai detik ini kami masih belum memberikan pintu maaf terkait hal ini, sebab sudah berkaitan dengan lembaga pesantren,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (2/2/2023).

Syaifur berharap, hal tersebut bisa menjadi pelajaran berharga kepada semua pihak agar mengutamakan klarifikasi terlebih dahulu sebelum bertindak.

“Jangan langsung hajar, tapi tanyakan dulu. Siapa yang salah, dan siapa yang harusnya dibela. Agar tidak ramai seperti ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Jamaluddin dikeroyok oleh lima orang saat sedang bertugas. (rif/zul)

Banner Iklan Media Jatim