Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa 8 dari 9 Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur, di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Rabu (1/2/2023).
Pemeriksaan dilakukan terkait pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
“Mereka diperiksa untuk tersangka STPS, Wakil Ketua DPRD Jatim dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).
8 Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur itu meliputi Ketua Fraksi PDIP Sri Untari Bisiwarno, Ketua Fraksi PKB Fauzan Fu’adi, Ketua Fraksi Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Fawait.
Kemudian, Ketua Fraksi NasDem Suyatni Priasmoro, Ketua Fraksi Golkar Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi PAN Heri Romadhon, dan Ketua Fraksi PPP Achmad Sillahuddin.
Sementara Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah (PKB), dan seorang pegawai BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi, sudah diperiksa sebelumnya, Rabu (25/1/2023).
“Mereka semua diperiksa yang kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Fikri. (hel/zul)