Antisipasi Anggota Parpol Jadi PPS, Bawaslu Jatim Ingatkan KPU Sumenep Agar Berhati-hati dalam Proses Perekrutan

Media Jatim
Bawaslu Jatim
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Jatim A Warits.

Sumenep — Karena sempat meloloskan dua anggota Partai Politik (Parpol) dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep lebih berhati-hati dalam proses perekrutan.

Ketua Bawaslu Jatim A Warist meminta kepada KPU Sumenep untuk lebih berhati-hati dalam perekrutan PPS, khawatir ada persoalan semacam itu lagi. “Intinya harus ikuti aturan yang ada,” ucapnya kepada mediajatim.com, Jumat (3/1/2023).

Mantan Ketua KPU Sumenep itu menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sumenep, sebab dua anggota Parpol yang sempat diterima dalam seleksi PPS kemarin sudah dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Mobil Listrik untuk Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, di Antara Deadline dan Defisit APBD 2023

“Kalau memang tidak ada faktor kesengajaan, itu bukan pelanggaran, apalagi sudah dilakukan PAW,” katanya.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengaku bahwa selama proses pendaftaran sudah mengecek tentang dua orang yang ternyata anggota Parpol itu.

“Saya cek kembali, ternyata dua orang tersebut tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), namun ternyata tercatat di kepengurusan partai terkait,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (3/1/2023).

Menurut Rafiqi, pihaknya hanya mengecek dari sisi kelengkapan administrasi saat mendaftar seleksi PPS, melalui surat pernyataan bukan pengurus Parpol.(rif/faj)