Pamekasan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di jalan raya sekitar kawasan Arek Lancor Pamekasan, Kamis (2/2/2023).
Selain penertiban, Satpol PP Pamekasan juga memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli menjelaskan kepada para PKL agar tidak berjualan di area zona hijau.
“Kami tetap melakukan penertiban secara humanis, sebab tujuan yang benar kadang menjadi salah, jika dilakukan dengan cara yang salah,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (3/2/2023).
Untuk penertiban PKL, kata perempuan yang akrab dipanggil Ida itu, Satpol PP mendorong agar mereka pindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Pemkab sudah menyediakan sentra PKL yang berada di Jalan Kesehatan dan Dirgahayu, agar segera ditempati,” ucapnya.
Selain itu, ida juga mengingatkan, jika beberapa kali PKL tidak mengindahkan peringatan agar segera pindah lokasi, maka pihaknya akan menindak secara tegas.
“Kami tidak mungkin bertindak kasar kepada para PKL, sebab mereka juga sedang mencari nafkah untuk keluarga, namun mereka harus paham kalau jualan juga ada tempatnya,” pungkasnya.(rif/faj)