Oknum di Balik Dugaan Hilangnya Rekaman CCTV Pelecehan Seksual BNI Bisa Dipidana!

Media Jatim
Pelecehan Seksual
(Dok. Media Jatim) Kuasa hukum EA, Tajul Arifin.

Sumenep — Proses hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa eks Teller BNI Pamekasan, EA (22), terus bergulir sampai detik ini.

Berdasarkan sumber mediajatim.com, Polres Sumenep akan segera memanggil dua petinggi BNI Cabang Pamekasan.

Dua pimpinan yang dimaksud itu yakni Pimpinan Cabang (Pimca) BNI Pamekasan Eri Prihartono dan wakilnya, Budi.

Kuasa Hukum EA, Tajul Arifin, menjelaskan, pemanggilan Eri dan Budi ialah untuk memperkuat berkas yang akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Menurut penyidik, rekan dari korban, yang menjadi saksi sudah dimintai keterangan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (3/1/2023).

Baca Juga:  Nasabah Keluhkan Pelayanan Bank Jatim Pamekasan, Nunggu Berjam-jam Ternyata Internet Banking Tak Bisa Diproses

Selebihnya, Tajul mengaku akan terus mengawal dan mendalami kasus pelecehan seksual ini. Bahkan, pihaknya juga akan menelusuri dugaan hilangnya barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV yang seharusnya disetorkan ke pihak penyidik.

Jika hilangnya rekaman CCTV itu disengaja, lanjut Tajul, maka otak yang menghilangkan BH ini bisa masuk tindakan obstruction of justice.

“Jadi sudah pidana, karena berarti menghalangi penyidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Pimpinan Cabang BNI Pamekasan Eri Prihartono melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak terhubung.(rif/faj/ky)