Banner Iklan Media Jatim

Polisi Belum Penuhi Permintaan Keluarga Korban untuk Sebar Foto Enam DPO Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sampang

Pemerkosaan
(Dok. Media Jatim) Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca.

Sampang — Enam dari 9 pelaku pemerkosaan anak 13 tahun di Kecamatan Robatal pada 23 Oktober 2022 lalu belum ditangkap sampai saat ini.

Salah seorang keluarga korban, Zainol Arifin (30), meminta pihak kepolisian untuk menyebarkan foto enam pelaku yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Banner Iklan Media Jatim

Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dikabulkan. “Bukan hanya keluarga korban saja yang minta agar foto DPO disebar, tapi wakil rakyat dari Kecamatan Robatal juga minta Polres meviralkan lewat medsosnya,” ungkapnya, Jumat (27/1/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengaku masih akan menyebarkan foto-foto enam DPO tersebut.

Baca Juga:  Kasus Oknum Anggota Polres Pamekasan Jual Narkoba Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi: Keluarga Pembeli Beberkan Rekaman Telepon

“Polres sudah mengantongi foto enam DPO beserta identitasnya, tapi memang masih belum disebarkan ke publik, insyaallah akan segera disebarkan,” ungkapnya, Jumat (3/2/2023).

Sukaca mengatakan, menyebarkan enam foto DPO bukan sesuatu yang wajib dilakukan polisi. Sebab, yang terpenting dari itu adalah identitas mereka.

Selebihnya, imbuh Sukaca, ialah upaya mencari keberadaan dan menangkap para DPO tersebut.

“Untuk penangkapan kami tidak bisa menargetkan, yang terpenting polisi terus mencari keberadaan mereka” jelasnya.

Meskipun demikian, terkait permintaan keluarga korban, dia mengaku sudah memerintahkan Kasi Humas untuk segera mengunggah foto DPO di akun Humas Polres Sampang.

Baca Juga:  DPRD Sebut Kekayaan Kadis PUPR Pamekasan Rp11,3 Miliar Tak Wajar, Punya 30 Tanah dan Bangunan

“Kami sudah memerintahkan Kasi Humas agar menyebarkan foto-foto DPO melalui media sosial Polres Sampang atau melalui pemberitaan,” pungkasya.(mj10/ky)