Panwascam Pakong Diduga Loloskan Peserta Seleksi PKD Tanpa Melalui Tes Wawancara

Media Jatim
PKD
(Dok. Media Jatim) Anggota Panwaslu Kecamatan Pakong saat mewawancarai salah seorang peserta seleksi PKD di sekretariat setempat, Rabu (1/2/2023).

Pamekasan — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pakong diduga telah meloloskan salah seorang peserta seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Lebbek, berinisial MF tanpa melalui tes wawancara.

Kelulusan MF tertuang dalam surat bernomor 009/KP.01/JI.-19.09/02/2023 tentang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Tahun 2023, Sabtu (4/2/2023).

Dugaan MF lulus tanpa mengikuti tes ini terkuak setelah salah seorang peserta seleksi lainnya, yang enggan disebutkan identitasnya, membongkar dugaan tersebut.

“Saya menjadi saksi bahwa saudara Fadil tidak hadir dalam tes wawancara, sebab saya duduk di lokasi tes hingga sore,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, dalam tata terbit sudah jelas, bahwa peserta yang datang terlambat lebih dari 15 menit dilarang mengikuti tes wawancara.

Baca Juga:  Sumenep Bertambah Satu Dapil di Pemilu 2024, Ini Tiga Kecamatan yang Dipecah!

“Saya sudah konfirmasi ke Panwascam Pakong, katanya izin terlambat melalui WhatsApp, dan saat itu juga diberikan bukti video saat Fadil melakukan ujian wawancara,” ucapnya.

Sementara peserta yang berjam-jam terlambat, lanjut dia, seharusnya sudah dicoret dari kepesertaan.

“Saya pastikan, dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, MF tidak datang, tentu hal ini tidak nyambung antara jawaban Panwascam dan realita yang terjadi saat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Pakong Thoha Bahruddin Rozi mengaku sudah menjelaskan bahwa peserta seleksi asal Des Lebbek, MF, ikut dalam tes wawancara terakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Saldo Rp73 Juta Milik Warga Sampang Ditarik Sepihak, BRI Ketapang: Itu Perintah PPATK dan Polda Lampung!

“Saya punya video saat Fadil mengikuti tes wawancara PKD di Pakong, lengkap dengan tanggalnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Senin (6/2/2023).

Pria yang akrab dipanggil Rudi tersebut juga menyatakan bahwa Fadil memang izin datang terlambat sekitar 15 menit pada pelaksanaan tes 1 Februari 2023.

“Fadil beralasan kalau istrinya sedang pendarahan, makanya dia kemudian izin ke salah seorang anggota Panwascam Pakong, Bagus,” sambungnya.

Rudi menegaskan, pihaknya tidak mungkin meloloskan peserta Panwaslu Desa tanpa melalui tes terlebih dahulu, sebab hal itu melanggar aturan Bawaslu. (rif/faj)