Banner Iklan Media Jatim
Daerah  

Tahun 2022, Pemkab Bangkalan Habiskan Rp9,5 Miliar untuk Dana Hibah Lembaga Nonformal

Dana Hibah
(Helmi Yahya/Media Jatim) Pesantren Nurul Cholil, salah satu penerima dana hibah lembaga nonformal tahun 2022 dari Pemkab Bangkalan.

Bangkalan (mediajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menghabiskan anggaran Rp9,5 miliar untuk dana hibah lembaga nonformal pada tahun 2022.

Penerima dana hibah itu meliputi 40 masjid/musala, 85 pesantren/madrasah, dan 53 yayasan.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab Bangkalan Abdul Aziz mengungkapkan, dana hibah itu digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan bina mental dan spiritual penerima, seperti masjid atau musala.

Sementara, untuk pesantren dan madrasah digunakan sebagai pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial.

“Besarannya mulai Rp50 juta, Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung proposal pengajuan yang dibutuhkan masing-masing lembaga,” jelas Aziz, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, ada dua sumber anggaran dalam penyaluran dana hibah tersebut, yakni Rp7,5 miliar dari prioritas daerah dan Rp2 miliar dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat.

“Kalau pokir tergantung aspirasinya. Intinya total hibah yang melalui kami sebanyak 178 lembaga dan anggarannya Rp9,5 miliar,” jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa lembaga penerima hibah 2022 sudah menyetorkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sejak awal Januari 2023 lalu.

Baca Juga:  Skandal Suap Dana Hibah Rp80 Miliar dan Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim serta Kades di Sampang

“Semuanya sudah menyetorkan SPJ. Penyetoran terakhir tanggal 10 Januari. Setiap tahun selalu ada, tapi belum diketahui berapa anggaran yang diperuntukkan tahun ini,” pungkasnya. (hel/zul)