Banner Iklan Media Jatim

Pria di Blitar Nekat Hancurkan 60 Batu Nisan, Tinggalkan Surat Tertanda Munkar dan Nakir

Terduga pelaku perusakan nisan di Blitar
(Dok. Satreskrim Polres Blitar) Terduga pelaku perusakan nisan di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, MS (51) saat berada di Polres Blitar, Sabtu (18/2/2023).

Blitar, mediajatim.com — Polres Blitar mengamankan warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, MS (51), Sabtu (18/2/2023). Dia diduga menghancurkan 60 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menerangkan, peristiwa tersebut mencuat usai juru kunci TPU menemukan puluhan nisan rusak, Rabu (15/2/2023).

Banner Iklan Media Jatim

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kanigoro saat itu juga,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Udiyono menambahkan, motif perusakan nisan tersebut ialah tidak terimanya si pelaku terhadap tindakan masyarakat sekitar yang memasang kijing di TPU tersebut.

Banner Iklan Media Jatim

“Masyarakat tidak boleh meletakkan kijing di TPU setempat, itu kesepakatannya dari dulu, namun masyarakat melanggar,” terangnya.

Baca Juga:  Ketum Siti Jenar Sesalkan SE DPMD Situbondo Soal Pemotongan ADD

Selain merusak nisan, lanjut Udiyono, MS juga menuliskan pesan. Pesan yang menyinggung kesepakatan terkait pemugaran atau makam.

“Maaf Pak Juru Kunci, RT, RW, Kamituwo, awal kesepakatan makam dilarang dikijing berupa apa pun. Hanya dua batu nisan. Tertanda Munkar dan Nakir,” demikian isi surat yang ditinggalkan MS.

“Untuk saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(rif/ky)

Banner Iklan Media Jatim