Blitar, mediajatim.com — Polres Blitar mengamankan warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, MS (51), Sabtu (18/2/2023). Dia diduga menghancurkan 60 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menerangkan, peristiwa tersebut mencuat usai juru kunci TPU menemukan puluhan nisan rusak, Rabu (15/2/2023).
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kanigoro saat itu juga,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Udiyono menambahkan, motif perusakan nisan tersebut ialah tidak terimanya si pelaku terhadap tindakan masyarakat sekitar yang memasang kijing di TPU tersebut.
“Masyarakat tidak boleh meletakkan kijing di TPU setempat, itu kesepakatannya dari dulu, namun masyarakat melanggar,” terangnya.
Selain merusak nisan, lanjut Udiyono, MS juga menuliskan pesan. Pesan yang menyinggung kesepakatan terkait pemugaran atau makam.
“Maaf Pak Juru Kunci, RT, RW, Kamituwo, awal kesepakatan makam dilarang dikijing berupa apa pun. Hanya dua batu nisan. Tertanda Munkar dan Nakir,” demikian isi surat yang ditinggalkan MS.
“Untuk saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(rif/ky)