Polres Malang Ringkus 11 Orang dalam Tiga Pekan: Sabu, Ganja dan 61.534 Obat Keras Berbahaya Jadi BB

Media Jatim
Polres Malang
(Dok. Media Jatim) Polres Malang menggelar Press Release ungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (23/2/2023).

Malang, mediajatim.com — Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama tiga pekan pada Februari 2023.

Ada 11 pelaku yang berhasil diringkus dalam ungkap kasus tersebut.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba AKP Subijanto menerangkan, 9 dari 11 tersangka yang diamankan berstatus pengedar.

“Dua tersangka sisanya, merupakan pemakai, semuanya laki-laki dan sudah berstatus tersangka,” ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (23/2/2023).

Subijanto membeberkan, ungkap kasus ini adalah hasil pengembangan dari tersangka YP (24) asal Kecamatan Lawang yang diringkus beserta barang bukti (BB) 31,39 gram sabu dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan dengan BB 20,56 gram.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tahan Anggota Satshabara yang Diduga Jual Narkoba ke Masyarakat

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, bahwa total BB yang berhasil diamankan terdiri dari sabu-sabu 61 gram, ganja kering siap edar 34,41 gram dan obat keras berbahaya 61.534 butir.

“Kami juga mengamankan timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat isap sabu,” ungkapnya.

Mengenai modus yang digunakan, kata Taufik, para pengedar masih menggunakan pola lama, yaitu dengan sistim ranjau di mana pengedar dan pemakai tidak pernah ketemu satu sama lain.(rif/ky)