Video Dandy Tendang Kepala David Viral, PP GP Ansor Satukan Komando: Perekam dan Penyebar Akan Kami Laporkan!

Media Jatim
Anak Dirjen Pajak
(Dok. Media Jatim) Tangkapan layar video penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David, Senin (20/2/2023) malam.

Nasional, mediajatim.com — Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20), terhadap Cristalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) malam, tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Luka itu juga dirasakan oleh keluarga besar Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemdua Ansor.

Pada 22 Februari 2023, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan instruksi untuk mendoakan korban yang tengah kritis di rumah sakit.

Sebab, korban adalah anak dari kader Banser bernama Jonathan. “Anak kader, anakku juga, catat!” tegas Gus Yaqut.

Baca Juga:  Banyak Pemilih Beda TPS dalam Satu KK, Kinerja Panitia Tuai Sorotan

Tidak hanya satu komando untuk mengawal perkara hukumnya saja, PP GP Ansor juga akan mengusut penyebar video sadis penganiayaan Dandy terhadap David.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor Abdul Qodir meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut.

“LBH Ansor menilai, perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi korbannya anak di bawah umur, adalah perbuatan keji dan bertentangan dengan norma serta merupakan kejahatan yang diancam pidana,” paparnya, Kamis (23/2/2023).

Dia mengatakan, LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video kekerasan tersebut agar kepolisian segera bergerak mengusut dan memproses secara hukum.

Baca Juga:  Khotib di Pamekasan Diduga Fitnah Pendiri NU, Warga Geram dan Segel Masjid Usman bin Affan

“Kami mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya,” mintanya.

Seluruh kader Ansor dan Banser, tambah Abdul Qodir, patuh terhadap hukum dan dapat menahan diri serta tidak akan terpancing untuk melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum.

“Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(*/ky)