Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Perjalanan Dinas Jadi Temuan Berulang BPK RI, Ini Kata Prof Achsanul Qosasi!

Media Jatim
Achsanul Qosasi
(Dok. Media Jatim) Anggota BPK RI Achsanul Qosasi.

Surabaya, mediajatim.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/2/2023).

Kunker ditemui langsung oleh anggota BPK RI Achsanul Qosasi. Dia mengatakan, Kunker tersebut salah satunya berisi konsultasi tentang perjalanan dinas yang kerap menjadi temuan di seluruh tingkatan parlemen.

Banner Iklan Media Jatim

“Dibutuhkan penyempurnaan peraturan untuk mendorong efesiensi dan efektifitas surat perintah perjalanan dinas,” ungkapnya.

Peraturan yang dimaksud Achsanul ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga:  Achsanul Qosasi: Saya Kembali Tanpa Dendam

“Perpres 33 yang mengatur yang mengatur pagu perjalanan dinas cenderung menjadi pemborosan dan tidak sesuai dengan manfaat yang diharapkan,” pungkasnya.(*/ky)