Orang Mati Akan Tercatat sebagai Pemilih, KPU: Kami Tak Bisa Mengubah Status Tanpa Akta!

Media Jatim
Orang
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud.

Pamekasan, mediajatim.com — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam waktu 40 hari–12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Dalam proses Coklit tersebut, orang mati akan tetap tercatat sebagai pemilih jika tidak ada akta kematiannya.

Salah seorang warga Kecamatan Pakong yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran lantaran bapaknya yang sudah meninggal pada awal 2022 lalu masih tercatat sebagai pemilih.

Banner Iklan Media Jatim

“Kebetulan saat Pantarlih ke rumah, saya sedang tidak ada, makanya saya heran, kok masih tercatat sedangkan bapak saya sudah meninggal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Soroti Pungli Seragam Sekolah dan Alih Fungsi Lahan, Aktivis PMII dan GMNI Bangkalan Geruduk Kantor Pemkab

Menurut dia, jika warga yang meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian maka hal itu sangat merepotkan, sebab, mayoritas orang desa tidak mengurusnya.

“Jika masih tercatat sebagai pemilih, masyarakat akan curiga, khawatir data tersebut akan dipakai oleh oknum tertentu, makanya ini butuh penjelasan KPU,” jelasnya.

Menanggapi itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengaku sudah mengintruksikan kepada Pantarlih agar mencatat warga meninggal yang tidak memiliki akta kematian.

“Secara aturan, anggota keluarga yang meninggal harus bisa menunjukkan akta kematian, sehingga, tidak tercatat sebagai pemilih nantinya,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  DPRD Kecam Komentar Wabup Fattah Jasin Soal Putus Kontrak BPJS di RSUD Waru Pamekasan

Seluruh data orang meninggal yang dicatat Pantarlih, lanjut Ibnun, akan diajukan kepada masing-masing kepala desa (Kades) untuk mendapatkan surat pengantar.

Setelah itu, KPU akan mengajukan akta kematian pemilih tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Kalau tidak ada data dukung dari Kades, maka kami tidak bisa mengubah status yang sudah meninggal, sebab, harus dibuktikan dengan akta kematian,” paparnya.

Dia mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminta bantuan Pemerintah Desa (Pemdes) agar mendukung upaya tersebut.(rif/ky)