KPK RI Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Media Jatim
KPK
(Dok. Youtube KPK) Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/3/2023).

Nasional, mediajatim.com — KPK RI melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengajukan tindakan cegah keluar negeri untuk empat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Selasa (7/3/2023).

Empat orang dimaksud yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD: Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang diaktori Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Langkah cegah ini dilakukan agar para pihak ini tetap berada di Indonesia, dan dapat kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” terangnya Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Foto Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Kini Juga Harus Dipasang di Kantor Sekolah

Pencegahan terhadap empat pimpinan DPRD ini berlaku dalam enam bulan ke depan. “Pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya.(hel/ky)