KPK RI Cegah Empat Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

KPK
(Dok. Youtube KPK) Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/3/2023).

Nasional, mediajatim.com — KPK RI melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengajukan tindakan cegah keluar negeri untuk empat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Selasa (7/3/2023).

Empat orang dimaksud yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD: Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar.

Banner Iklan Media Jatim

Pencegahan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang diaktori Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Langkah cegah ini dilakukan agar para pihak ini tetap berada di Indonesia, dan dapat kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” terangnya Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Terduga Pelaku Fraud BSI Sumenep Rp60 Miliar Dikenal sebagai Kiai Pesantren

Pencegahan terhadap empat pimpinan DPRD ini berlaku dalam enam bulan ke depan. “Pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya.(hel/ky)