Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itulah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imam Bahri terus mengedukasi masyarakat agar terhindar dari persoalan-persoalan keimigrasian.
“Ada lima perkara yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin terhindar dari masalah-masalah keimigrasian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (15/3/2023).
Pertama, kata Imam, jangan sampai paspor hilang, sebab jika hilang, maka harus melampirkan Surat Kehilangan dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Harus membayar beban biaya sebesar Rp1 juta, makanya harus hati-hati meletakkan paspor, agar mudah diingat,” tukasnya.
Selanjutnya, ucap Imam, hal kedua yang juga perlu diperhatikan, usahakan paspor tidak rusak. Karena kalau itu terjadi, maka akan dikenakan biaya Rp500 ribu. “Kecuali karena keadaan kahar, maka tidak dikenakan biaya, alias gratis,” imbuhnya.
Ketiga, Imam mengingatkan kepada Warga Negara Asing (WNA) agar tidak melanggar hukum dan memperpanjang izin tinggal agar tidak overstay.
“Aturannya kalau overstay, maka setiap hari akan didenda sebesar Rp1 juta, untuk itu jangan lupa segera perpanjang jika sudah waktunya,” jelasnya.
Selain itu, poin keempat yang juga disinggung oleh Imam adalah Pekerja Migram Indonesia (PMI) non prosedural. “Kalau mau jadi PMI itu harus berizin sesuai prosedur ya,” harapnya.
Sementara yang kelima, mantan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan tersebut juga berharap, masyarakat yang gagal meraih Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV), jangan patah semangat.
“Gagal mendapatkan SDUWHV itu banyak alasannya, entah karena dokumennya kurang, kehabisan kuota pendaftaran atau kemampuan bahasa inggris yang kurang memadai, tetap semangat ya,” pungkasnya.(rif/faj)