Honorer Ini Dipekerjakan PUPR Namun Dibayar oleh BPBD Pamekasan

Media Jatim
Honorer
(Dok. BPBD Pamekasan) Posko kebencanaan.

Pamekasan, mediajatim.com — Dua tenaga honor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan dipinjamkerjakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Dua tenaga tersebut adalah sopir dan SDM bidang dokumentasi. Pindah kerja dua tenaga honor ini seiring dengan dimutasinya Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Amin Jabir ke kursi Kepala PUPR.

“Alasan awal dipinjam, tapi ternyata mereka kerja di PUPR dan gajinya dari BPBD,” terang sumber mediajatim.com, Minggu (19/3/2023).

Banner Iklan Media Jatim

“Kalau pindah dengan gajinya gak masalah, ini kerjanya di PU gajinya di BPBD,” imbuhnya.

Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, dua pegawai terkait seharusnya ditegaskan terlebih dahulu statusnya.

Baca Juga:  Masih Terlihat Memilah Ikan di Atas Kapal Lalu Nelayan Pamekasan Ini Hilang, Polisi Kesulitan Ungkap Kronologi

Status dimaksud, lanjut Mustain, yakni apakah dua honorer ini dipinjam atau mau ditarik sepenuhnya ke PUPR sehingga administrasi dan pembayaran gajinya tidak memantik masalah.

“Kalau secara teknis, kami tidak ada sangkut pautnya dengan perekrutan honorer, sebab, secara aturan tidak boleh merekrut memang, tapi karena jumlah ASN tidak sebanding, makanya terpaksa merekrut,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (20/3/2023).

Menurut Mustain, tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mau membayar gaji sejumlah honorer namun tidak bekerja di tempatnya. Untuk itu, kata Mustain, dua tenaga honor ini harus dipertegas statusnya.

Baca Juga:  Hasil Uji Coba BPBD Pamekasan, Air Hujan Juga Baik Dikonsumsi Manusia

Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kalaksa BPBD Pamekasan Yusuf Wibiseno membenarkan bahwa ada dua tenaga honor yang dipinjamkan ke PUPR.

“Person dipinjam karena begini, Pak Jabir butuh dokumentasi, dan Pak Jabir bilang ke saya pribadi untuk pinjam dulu, dan satu lagi sopir,” terangnya, Selasa (21/3/2023).

Yusuf menambahkan, bahwa dua tenaga honorer ini, meskipun dipinjamkan, tetap stand by di BPBD.

“Mereka tetap di kantor, absensinya juga masih di kantor, dan selama tidak mengganggu ke kinerja, gak, masalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PUPR Pamekasan Amin Jabir tidak bisa dimintai keterangan. Telepon yang ditujukan kepadanya tidak mendapatkan respon.(rif/ky)