Banner Iklan Media Jatim

Advokat Sebut Pidana Penganiayaan Wartawan Sumenep Harus Dilanjutkan, Kapolres: Yang Paham Kasatreskrim!

Sumenep
(Dok. K-TV) Restorative justice tindak pidana penganiayaan wartawan online Sumenep, Senin (3/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Pencabutan laporan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dua wartawan online Sumenep, Sabtu (1/4/2023) malam lalu, menjadi perbincangan publik sampai detik ini.

Pasalnya, korban, M dan S, sempat mendapat dukungan dari organisasi wartawan di Sumenep yang mengatasnamakan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) agar perkara tersebut tuntas di pengadilan.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

AWDI bahkan mendesak pelaku, yakni MF dan RB. AMA, Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, ditahan dan diproses hukum.

Selain itu, munculnya mahar ganti rugi pencabutan laporan perkara Rp150 juta juga menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Senin (3/4/2023), M dan S meminta ganti rugi Rp150 juta sebagai mahar pencabutan laporan.

M dan S dinilai mencederai idealisme dan label wartawan di Sumenep dan mengecewakan dukungan moral AWDI.

Lebih jauh dari itu, perkara tersebut juga diperbincangkan dari sisi hukum. Sebab, tindak pidana penganiayaan tersebut masuk delik umum.

Advokat muda Madura Mohammad Zaini mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut.

Pada Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Zaini, pencabutan laporan yang dilakukan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan tidak bisa menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.

“Sehingga idealnya, polisi harus tetap melakukan pemeriksaan perkara ini untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” terang Zaini kepada mediajatim.com, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:  Berkas Perkara Eks Teller BNI Pamekasan "Ngendap" di Polres, KPI Sumenep: Kepolisian Perlu Ditekan!

Jebolan Universitas Trunojoyo Madura itu menambahkan, jalan damai yang dilakukan antara dua wartawan dan Eks Kades dan Kades tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan atau meniadakan penuntutan delik tersebut.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I, Pasal 76 sampai dengan Pasal 78 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana,” paparnya.

Dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa perkara tersebut ditangani penuh Satreskrim.

“Yang paham betul Kasatreskrim yang memproses semua karena hal tersebut independensi penyidik. Silakan koordinasi yang bersangkutan, kalau saya yang bicara tanpa ada dasar dan tidak paham persoalan malah salah nanti,” pungkasnya.(mj11/ky)