Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengimbau kepada seluruh perusahaan setempat agar disiplin menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin menerangkan, pencairan THR untuk karyawan perusahaan tidak harus menunggu Surat Edaran (SE) Pemkab keluar.
“Jangan menunggu SE keluar, pencairan THR lebih cepat lebih baik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang lebaran,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR, wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. “SE pusat itu sudah cukup, kami hanya menfasilitasi saja,” ujarnya.
Mengenai nominal THR yang diberikan, kata Muttaqin, harus didasarkan kepada masa lama kerja pegawai.
“Jika karyawan itu sudah bekerja satu tahun, maka THR yang akan diterima sebagaimana satu kali gaji sebulan, jika masih enam bulan, maka berarti dihitung setengah dari gaji selama satu bulan, makanya perusahaan harus jujur soal ini, jangan dikurang-kurangi,” jelasnya.
Muttaqin berharap kepada semua perusahaan di Pamekasan agar disiplin mencairkan THR kepada karyawannya,.
Sementara itu, salah seorang buruh pabrik rokok di Pamekasan, Amsyiah berharap perusahaan tempat ia bekerja bisa segera mencairkan THR untuk lebaran tahun ini.
“Semakin cepat pencairannya, jelas semakin baik, karena saya bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan saat hari raya nanti, sehingga tidak terburu-buru,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/3/2023).
Selain itu, kata Amsyiah, ia berharap kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan lama kerja karyawannya.
“Saya kan sudah hampir satu tahun kerja di perusahaan ini, maka minimal harus sesuai dengan hitungan sebagaimana ketentuan dari THR, syukur-syukur ditambah,” pungkasnya.(rif/faj)