Banner Iklan Media Jatim

Jelang Lebaran, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Imbau Agar Perusahaan Tidak Telat Salurkan THR

THR
(Dok. Media Jatim) Puluhan karyawan PR. Ayunda sedang melinting rokok di gudang produksi akhir 2022 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengimbau kepada seluruh perusahaan setempat agar disiplin menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin menerangkan, pencairan THR untuk karyawan perusahaan tidak harus menunggu Surat Edaran (SE) Pemkab keluar.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Jangan menunggu SE keluar, pencairan THR lebih cepat lebih baik, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang lebaran,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR, wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. “SE pusat itu sudah cukup, kami hanya menfasilitasi saja,” ujarnya.

Mengenai nominal THR yang diberikan, kata Muttaqin, harus didasarkan kepada masa lama kerja pegawai.

“Jika karyawan itu sudah bekerja satu tahun, maka THR yang akan diterima sebagaimana satu kali gaji sebulan, jika masih enam bulan, maka berarti dihitung setengah dari gaji selama satu bulan, makanya perusahaan harus jujur soal ini, jangan dikurang-kurangi,” jelasnya.

Muttaqin berharap kepada semua perusahaan di Pamekasan agar disiplin mencairkan THR kepada karyawannya,.

Sementara itu, salah seorang buruh pabrik rokok di Pamekasan, Amsyiah berharap perusahaan tempat ia bekerja bisa segera mencairkan THR untuk lebaran tahun ini.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sampang 2023-2028 Dikukuhkan, Bupati Slamet Junaidi Titip Peningkatan IPM

“Semakin cepat pencairannya, jelas semakin baik, karena saya bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan saat hari raya nanti, sehingga tidak terburu-buru,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/3/2023).

Selain itu, kata Amsyiah, ia berharap kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan lama kerja karyawannya.

“Saya kan sudah hampir satu tahun kerja di perusahaan ini, maka minimal harus sesuai dengan hitungan sebagaimana ketentuan dari THR, syukur-syukur ditambah,” pungkasnya.(rif/faj)