MSFC DISPLAY WEB

Lima Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Dituntut Dua Tahun Penjara

Media Jatim
Jual Beli Jabatan
(Dok. Official KPK) KPK saat menetapkan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala dinas di kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022).

Bangkalan, mediajatim.com — Sidang kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Bangkalan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Kuasa Hukum Terdakwa Bahtiar Pradinata menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU sudah digelar, dan lima orang tersangka tersebut dituntut dua tahun tiga bulan penjara.

“Sebagai pemberi (pembeli jabatan, red.), mereka dituntut dengan hukuman yang sama, dan memang normalnya segitu,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Lima tersangka pemberi uang dalam transaksi jual beli jabatan tersebut yakni WY, M, HJ, AEL, dan SH.

Baca Juga:  Cerita Pemilik Lahan Jalan Kinibalu Bangkalan, Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi Meski Tempuh Jalur Hukum

“Atas tuntutan ini, kami akan segera menyiapkan nota pembelaannya,” tambahnya.

Diketahui, lima tersangka tersebut merupakan terdakwa pelaku kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan kepala dinas di Kabupaten Bangkalan.

“Mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 8 Desember 2022 lalu,” pungkasnya.(hel/faj)