Pamekasan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan selisih jumlah data yang akan masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 16.697 jiwa.
Selisih ini ditemukan dalam hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) yang diserahkan KPU Pamekasan ke Bawaslu di Hotel Azana, Rabu (5/4/2023).
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan sudah menganalisa DPHP yang diberikan KPU Pamekasan, Selasa (4/4/2023).
“Selain adanya belasan ribu selisih di DPHP, kami juga menyampaikan beberapa saran perbaikan data hasil analisa Bawaslu Pamekasan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (10/4/2023).
Suryadi juga menyebutkan adanya perbedaan data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU dengan Berita Acara yang dikeluarkan PPK Tlanakan.
TPS di Desa Larangan Tokol berdasarkan BA KPU sebanyak 22 TPS namun di BA PPK Tlanakan hanya 21 TPS.
Kemudian TPS di Desa Panglegur berdasarkan BA KPU sebanyak 13 sementara di BA PPK Tlanakan sebanyak 14 TPS.
“Hal ini jauh-jauh hari harus diperbaiki datanya, sebab, jika dibiarkan tentu akan merusak DPS yang akan ditetapkan menjadi DPT nanti,” tegasnya.
Selain Tlanakan, Bawaslu juga menemukan data DPHP PPK Pegantenan yang salah jumlah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang semestinya 22.834 justru terhitung 22.832.
“Yang fatal yaitu dicoretnya angka DPHP di kolom pemilih baru Desa Bulangan Branta, terdapat angka 669 dan diganti angka 609, harusnya dicoret lalu diparaf anggota PPK atau membuat BA baru,” jelasnya.
Dia mengatakan, perubahan data tersebut sangat riskan apabila digunakan oleh sejumlah oknum dalam kepentingan Pemilu 2024, dan jika terus demikian, kata Suryadi, maka PPK dinilai masih membutuhkan pendampingan pengolahan data.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menyampaikan bahwa data DPS di setiap jenjang, dari PPS hingga pusat, dilakukan rapat pleno.
“Data setiap jenjang kemungkinan akan berubah sebab akan dilakukan pencermatan ulang, jadi tidak tetap sebagaimana data dari bawah,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (10/4/2023).
Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebutkan bahwa DPS yang dirilis Bawaslu itu bukanlah selisih, namun, itu data hasil perbaikan KPU dari BA PPK sebelumnya.
“Seperti PPS yang belum memungkinkan untuk menyelesaikan proses ganda antarkecamatan, begitu juga dengan PPK, tentu kami yang menyelesaikan yang belum dimungkinkan diselesaikan,” pungkasnya.(rif/ky)