Banner Iklan Media Jatim

Bea Cukai Madura Larang Wartawan Ambil Foto Barang Bukti Rokok Ilegal Flash Satu Tronton

Rokok
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin diwawancarai awak media, Senin (10/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Bea Cukai Madura (BCM) baru menetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal merek flash yang hendak dikirim dari Pamekasan ke luar Madura menggunakan truk tronton pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa yang ditetapkan baru sopir truk.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Yang ditetapkan tersangka sopir, karena dia yang bertanggung jawab sepenuhnya,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Selasai Himpun Data Temuan Rokok Ilegal, Ini Hasilnya!

Usai wawancara, wartawan meminta izin untuk mengambil barang bukti rokok ilegal flash yang berjumlah 2,8 juta batang dengan nilai potensi kerugian negara Rp2,2 miliar di parkiran kantor BCM.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Namun, Zainul tidak memperbolehkan. “Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terangnya.(*/ky)