Banner Iklan Media Jatim

Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih Tidak Berizin, Walhi Jatim: Harus Segera Ditindak!

Gersik Putih
(Dok. Media Jatim) Warga Tapakerbau, Gersik Putih, berbondong-bondong mendatangi dan memaksa pembangunan tambak garam untuk dihentikan, Rabu (5/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Polemik pembangunan tambak garam di Gersik Putih, Gapura, Sumenep, terus menyita perhatian publik.

Pasalnya, meski warga setempat menolak rencana pembangunan, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) tetap melanjutkan proyek tambak garam tersebut.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Terbaru, ternyata pembangunan tambak garam di Gersik Putih, yang dimotori oleh Pemdes setempat hingga kini belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan tambak garam di Gresik Putih, Gapura.

“Kami belum menerima permohonan izin, jadi secara defacto tambak garam di sana tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Jumat (7/4/2023).

Menurutnya, apabila kawasan laut yang akan menjadi lokasi pembangunan, maka berdasarkan aturan terkait perizinannya harus ke provinsi.

“Dari 0-12 mil ke laut masuk kewenangan provinsi, termasuk hasil reklamasi. Maka provinsi yang mengeluarkan izinnya,” tuturnya.

Berbeda dengan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kawasan pesisir Gapura termasuk di Gersik Putih justru tak boleh digarap tambak garam.

Karena menurutnya, di sana adalah kawasan lindung. “Hal ini ada di Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep,” tukasnya, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:  Paksa Berhenti Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Adang Alat Berat Menggunakan Perahu

Bahkan di Pasal 34 dalam Perda yang sama, kata Wahyu, lokasi pesisir Gapura merupakan kawasan rawan bencana gelombang.

“Artinya, wilayah tersebut bagian dari kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan, apa pun bentuknya, termasuk rencana pembangunan tambak garam,” jelasnya.

Kalau Pemkab Sumenep memberikan izin, lanjut Wahyu, berarti ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Apabila tetap memaksa membangun tanpa izin yang lengkap, terang mahasiswa S-2 Universitas Brawijaya (UB) Malang tersebut, maka harus ditindak secara serius.

“Karena hal itu menjadi pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan perubahan kawasan pesisir,” pungkasnya.(mj11/faj)