Pembangunan Pasar Ganding Sumenep Jadi Temuan BPK, Mejelis Pemuda Desak Bupati Sumenep Evaluasi Kadiskop UKM Perindag

Media Jatim
BPK
(Dok. Media Jatim) Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya unjuk rasa di Kantor Bupati Sumenep, Selasa (11/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya mendatangi kantor Bupati Sumenep, Selasa (11/4/2023).

MPR sudah ketiga kalinya mendatangi kantor bupati menyoroti pembangunan Pasar Ganding di Kecamatan Ganding.

Mereka menduga ada praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan pasar rakyat tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi M. Faizi mengatakan bahwa pembangunan Pasar Ganding menelan anggaran Rp5 milliar dari APBN.

“Pada 2018 pasar tersebut dikerjakan oleh PT. Mitra Sumekar Abadi, kemudian diresmikan pada tahun 2019. Namun, dari anggaran Rp5 milliar ini, Rp1,4 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan perincian Rp800 juta karena kurangnya pembangunan dan Rp600 juta karena kelebihan bayar,” terangnya pada mediajatim.com, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Dugaan Pidana Pornografi Youtuber Madura Masih Diselidiki, Pengacara Korban: Polisi Terkesan Lindungi Pelaku!

Untuk temuan kurangnya nilai rupiah pembangunan, lanjut Faizi, pihak ketiga sudah melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum dilakukan audit ulang oleh BPK.

“Sementara untuk temuan adanya kelebihan bayar, pihak ketiga hanya mengangsur sekitar Rp110 juta, jadi masih tersisa sekitar Rp490 juta,” papar Fauzi.

Sedangkan jika mengacu kepada surat edaran dari kementerian terkait, batas akhir pengembaliannya ialah pada Juli 2022.

Namun, pada batas waktu yang telah ditentukan itu belum ada tindak lanjut. “Sehingga, dilakukan rapat melalui zoom meeting lalu mendapatkan kesepakatan baru, yakni untuk segera diselesaikan pada akhir tahun ini,” imbuhnya.

Faizi menambahkan, berdasarkan hasil kajian MPR Madura Raya, sisa yang harus dibayar Rp490 juta tersebut belum dikembalikan oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  PLN Tegaskan Tak Jualbelikan Nomor ID Pelanggan: Waspada Modus Penipuan!

“Kami menilai bahwa pihak ketiga tersebut tidak mengembalikan temuan BPK dikarenakan ketidaktegasan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep,” tudingnya.

Dia menilai Kadiskop UKM Perindag Sumenep Chainur Rasyid lemah saat berhadapan dengan pihak ketiga.

Untuk itu MPR menuntut Bupati Achmad Fauzi untuk megevaluasi kerja pria yang akrab disapa Inong itu.

Mediajatim.com sudah berusaha mengonfimasi Chainur Rasyid, Selasa (11/4/2023) malam.

Namun dia mengatakan tidak bisa memberikan keterangan apa pun terkait pembangunan pasar yang terletak di Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu karena tengah sakit.

“Maaf mas, saya sedang sakit, tadi pagi memang gak masuk kantor,” ungkapnya.(mj11/ky)