Banner Iklan Media Jatim

Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Seluruh Penginapan di Madura Wajib Lapor Keberadaan WNA

Imigrasi
(M. Arif/ Media Jatim) Resepsionis saat melayani tamu di Lobi Hotel Front One, Jalan Jokotole Nomor 282, Desa Buddagan, Pamekasan, Rabu (12/4/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan meminta pengelola semua bentuk penginapan di wilayah Madura melaporkan warga negara asing (WNA) yang bermalam.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Pamekasan Agus Surono, aturan tersebut bukan hanya berlaku pada pengelola penginapan saja, melainkan juga untuk masyarakat secara umum.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Aturan ini tidak menunggu harus diminta terdahulu, sehingga antisipasi adanya pelanggaran keimigrasian bisa terdeteksi sejak dini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga:  Kak Seto: Dengan PLN Mobile Semua Pelayanan Pelanggan Semakin Mudah!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 dan 2 , Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Tujuannya untuk mengontrol WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggalnya, dan untuk mengetahui kelengkapan dokumen resmi atau tidak, yang menjurus kepada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca Juga:  Antisipasi Pemalsuan Dokumen, Imigrasi Pamekasan Cek Ulang Keaslian Paspor Jemaah Haji

Kata Agus, tindakan itu akan berlaku pada WNA dan penginapan yang bersangkutan.

“Saya harap semua pengelola penginapan bisa lebih kooperatif ke depan, sehingga potensi-potensi pelanggaran seperti pemalsuan dokumen atau perdagangan manusia bisa segera ditindak tegas,” pungkasnya. (rif/zul)