Banner Iklan Media Jatim

Kuasa Hukum Kades Gersik Putih: Sejak Kapan Tambak Garam Ada Izinnya?

Gersik Putih
(inbisnis.id) Kuasa Hukum Kepala Desa Gersik Putih, Herman Wahyudi.

Sumenep, mediajatim.com — Lantaran disebut tambak garam tak berizin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep, sebagaimana berita mediajatim.com sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Gersik Putih Herman Wahyudi turut angkat bicara.

Herman, sapaan akrabnya, mempertanyakan terkait perizinan tambak garam. “Sejak kapan tambak garam ada izinnya? Lalu bentuk izinnya seperti apa?,” ucapnya, Selasa (11/4/2023).

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Karena di Sumenep, ujar Harman, jumlah tambak garam ribuan, termasuk milik PT Garam.

Baca Juga:  Desak Batalkan Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Geruduk Kantor BPN dan Pemkab Sumenep

Bahkan selain tambak garam, kata Herman, ada 700 tambak udang di Sumenep yang hingga saat ini juga tidak memiliki izin.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Namun dari pihak terkait tidak ada penyelesaian yang konkret, sehingga masih tatap beroperasi,” ungkapnya.

Merespon komentar Kuasa Hukum Kades Gersik Putih, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, setiap pembangunan harus mengantongi izin.

Adapun proses pengajuannya, terang Rahman, melalui beberapa persyaratan administratif, yakni fotokopi KTP, NPWP, dan Surat Tanda Bukti Kepemilikan Lahan atau Bukti Sewa.

Baca Juga:  Mediasi Akhiri Polemik Wartawan Elektronik dan Staff Dinkes Sumenep

“Selain itu, juga Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait Keabsahan Lembaga. Lalu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terkait Tata Ruang dan Amdal,” tuturnya, Selasa (11/4/2023).

Kemudian terakhir, sambung Rahman, juga wajib melampirkan Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sumenep.(mj11/faj)