Banner Iklan Media Jatim

Penasihat Hukum Korban Dugaan Fraud Rp60 Miliar BSI Sumenep Tantang Pelaku dan Pengacaranya Debat Terbuka

Dugaan Fraud BSI Sumenep
(Dok. Media Jatim) Penasihat Hukum korban dugaan kecurangan atau fraud BSI Sumenep, Sulaisi Abdurrazaq.

Sumenep, mediajatim.com — Dugaan kasus kecurangan atau fraud di BSI Sumenep telah memasuki babak baru.

Penasihat Hukum Korban Sulaisi Abdurrazaq menantang terduga pelaku fraud Rp60 miliar BSI Sumenep Subaki bersama kuasa hukumnya untuk melakukan debat terbuka.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Dalam rangka memenuhi hak jawab atau hak koreksi, kami tantang mereka membongkar data dan jangan ada yang disembunyikan,” ungkapnya pada mediajatim.com, Rabu (12/4/2023).

Jika debat terbuka tersebut bisa terlaksana, dirinya akan mendatangkan semua korban agar data dugaan fraud Rp60 miliar di BSI Sumenep tersebut bisa divalidasi.

“Akan saya datangkan semua klien untuk membongkar semua alat bukti yang kami miliki,” imbuhnya.

Ketua DPW APSI Jawa Timur itu menambahkan, Subeki bersama pengacaranya telah melakukan sejumlah perlawanan berupa permintaan menghapus konten dan berita yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Menanggapi hal itu, dirinya mengatakan, pihak pengacara Subeki mesti memahami bahwa penghapusan berita atau take down dalam perusahaan pers, tak mudah seperti yang dibayangkan.

“Profesi jurnalis dan pengacara itu dilindungi oleh undang-undang. Harusnya mereka sadar kalau kami ini bekerja sesuai dengan amanat undang-undang dalam profesi,” tandasnya.(mj12/faj)