Banner Iklan Media Jatim

Satpol PP Pamekasan Beri Teguran Tertulis Warung yang Buka Siang Hari Bulan Ramadan

Satpol PP
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan saat meminta pemilik warung yang tetap berjualan di siang hari saat Ramadan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi.

Pamekasan, mediajatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus melakukan razia ke sejumlah warung makan dan restoran di Kota Gerbang Salam pada Bulan Ramadan.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menjelaskan, kegiatan razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadan.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Dalam Perda tersebut, salah satu aturannya, semua pemilik warung dan restoran dilarang berjualan di siang hari saat Ramadan, dan kami memang harus menerapkan aturan tersebut tanpa pandang bulu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Motor

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Ida tersebut, razia itu juga bertujuan dalam rangka menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Dari razia tersebut, lanjut Ida, Satpol PP Pamekasan ternyata masih menemukan empat warung yang berjualan meskipun sebelumnya sudah diberikan sosialisasi.

Empat warung yang masih berjualan di siang hari tersebut, di antaranya Ayam Goreng Nelongso, Warung Himah di Jalan Amin Djakfar, Warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, dan Warung Nasi Pecel di Jalan Raya Murtajih.

Baca Juga:  Hadir di Launching JSK Guru Ngaji, Wabup Pamekasan: Kami Akan Terus Berkolaborasi untuk Menyejahterakan Guru Ngaji

“Jika tetap membandel, maka kami akan menerapkan tindakan yang lebih tegas, agar mereka bisa mentaati aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ida berkomitmen untuk menerapkan Perda tersebut kepada semua pemilik warung dan restoran di Pamekasan.

Karena itu, pihaknya meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“Semoga para pemilik warung bisa paham, bahwa ini demi menghormati umat Islam yang sedang menjalani puasa,” pungkasnya.(rif/faj)