Banner Iklan Media Jatim

BPN Sumenep Janji Akan ke Tambak Garam Gersik Putih, Yudi Hermawan: Jika SHM Langgar Hukum, Bisa Dipidana!

Gersik Putih
(Moh. Faiq/Media Jatim) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep di Jalan Raya Payudan Barat No.02, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Sumenep, mediajatim.com— Polemik pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus bergulir hingga saat ini.

Setelah terungkap bahwa proyek pembangunan tersebut tak berizin, sebagimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kini yang menjadi kontroversi adalah status hukum lokasi tambak garam yang telah ber-Sertifkat Hak Milik (SHM).

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Pasalnya, wilayah yang telah di-SHM tersebut adalah lautan, yang sejak dulu menjadi tempat warga mencari biota-biota laut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurut Kuasa Hukum Kades Gersik putih, ada 73 hektare yang telah bersertifikat. “Dengan rincian, 52 hektarenya telah menjadi lahan pegaraman, sedang 21 hektare lainnya masih mau digarap sekarang,” tukasnya, Rabu (5/4/2023).

Menanggapi kejadian tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Yudi Hermawan mengatakan akan meninjau langsung kondisinya ke Gersik Putih.

“Kami masih mau cek langsung ke masyarakat nanti,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Karena Yudi mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah lahan pembangunan tambak garam di Gersik Putih tersebut terdapat penyalahgunaan hak milik atau tidak.

“Dugaan-dugaan boleh lah, tapi salah dan benarnya tidak bisa dinilai sebelum kita tahu. Misal yang perlu kita tahu, apakah dulu itu dengan bibir pantai ada jarak atau tidak?,” imbuhnya.

Karena menurut Yudi, terbitnya SHM tersebut sudah dulu, sebelum dirinya bertugas di Kabupaten Sumenep.

Dia berjanji setelah lebaran nanti, validasi dan keterangan yang jelas akan disampaikan ke publik.

Baca Juga:  Paksa Berhenti Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Adang Alat Berat Menggunakan Perahu

Namun yang pasti, kata Yudi, wilayah sepadan pantai itu memang ada aturan secara khusus. “Apabila itu tanah negara maka tidak bisa menjadi hak milik melainkan hak pakai saja,” tandasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, apabila nanti terbukti bahwa laut yang di-SHM, maka masyarakat yang merasa dirugikan dapat menggugat. “Karena kita ini negara hukum,” katanya.

Apalagi nanti terbukti bersalah, terang Yudi, SHM tersebut tentu bisa dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan. “Karena itu masuk sebagai pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Pria yang baru dua tahun di Sumenep tersebut melaporkan, polemik pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, kini sudah menjadi atensi Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur.(mj11/faj)